Menyusul Indra Kenz, Vanessa Khong sang kekasih ditetapkan sebagai tersangka atas masalah Binomo.
Vanessa dengan enam orang lainnya sudah dinyatakan sebagai tersangka sehabis dilakukan penyidikan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengutarakan perihal berikut di dalam info resminya.
Penyidik sudah memutuskan 7 (tujuh) orang tersangka sebagai berikut:
- Telah dilakukan penahanan pada tersangka 4 (empat) orang tersangka a.n Tersangka INDRA KESUMA dengan kata lain INDRA KENZ, BRIAN EDGAR NABABAN, WIKY MANDARA NURHALIM , FAKAR SUHARTAMI PRATAMA
- Terhadap 3 orang tersangka NATHANIA KESUMA dengan kata lain NK (adik dari tersangka IK), tersangka VANESSA KHONG dengan kata lain VK (pacar tersangka IK) dan tersangka RUDIYANTO PEI dengan kata lain RP (ayah VK). Kepada Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudianto Pei, penyidik akan lakukan kontrol sebagai tersangka pada Kamis (14/4) mendatang.
- jadi tersangka berkaitan transaksi dan aliran dana dari Indra Kenz.
"Akan dilakukan kontrol sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 berkaitan dengan transaksi dan aliran dana pada tersangka," kata Whisnu.
"Di mana pada 3 (tiga) orang tersangka berikut terkandung aliran dana dari Tersangka Indra Kesuma dengan kata lain Indra Kenz dan menopang untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan Tersangka Indra Kesuma dengan kata lain Indra Kenz," sambungnya.
Vanessa Khong, Rudiyanto Pei bapak Vanessa Khong, dan Nathania Kesuma yaitu adik Indra Kenz dijerat pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.
Sumber : insertlive