Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Daftar Provinsi, Syarat, Cara Daftar & Jadwal Terbaru

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Daftar Provinsi, Syarat, Cara Daftar & Jadwal Terbaru

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Daftar Provinsi, Syarat, Cara Daftar & Jadwal Terbaru

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Daftar Provinsi Syarat Cara Daftar dan Jadwal Terbaru

Program pemutihan pajak kendaraan 2026 kembali digulirkan sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia. Ini menjadi kesempatan emas bagi jutaan pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk menyelesaikan kewajiban tanpa terbebani denda.

Per Februari 2026, setidaknya tiga provinsi telah resmi memberlakukan program pemutihan, yakni Aceh, Bali, dan Sulawesi Tenggara. Masing-masing daerah menerapkan skema berbeda — mulai dari penghapusan 100% tunggakan, diskon pokok PKB, hingga pemutihan khusus pelajar dan mahasiswa.

Artikel ini menyajikan panduan lengkap pemutihan pajak kendaraan terbaru 2026 meliputi daftar provinsi, syarat dokumen, cara daftar, simulasi penghematan, serta informasi provinsi yang belum menggelar program.

Daftar Isi

  1. Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?
  2. Daftar Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan 2026
  3. Pemutihan Pajak Kendaraan Aceh 2026
  4. Pemutihan Pajak Kendaraan Bali 2026
  5. Pemutihan Pajak Kendaraan Sulawesi Tenggara 2026
  6. Status DKI Jakarta: Diskon PKB 50%, Bukan Pemutihan
  7. Status Jawa Barat, Jawa Timur & Jawa Tengah 2026
  8. Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2026
  9. Cara Daftar & Langkah Mengurus Pemutihan
  10. Simulasi Penghematan Denda Pemutihan
  11. Jadwal Samsat Keliling 2026
  12. Tips Agar Proses Pemutihan Lancar
  13. FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
  14. Kesimpulan

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan

Pemutihan pajak kendaraan adalah program keringanan dari pemerintah daerah berupa penghapusan sanksi administratif (denda) atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan/atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dengan program ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan bertahun-tahun hanya perlu membayar pokok pajaknya saja — tanpa denda tambahan. Beberapa provinsi bahkan memberikan keringanan lebih besar seperti:

  • ✅ Penghapusan 100% denda PKB
  • ✅ Penghapusan tunggakan pokok PKB tahun-tahun sebelumnya
  • ✅ Pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya (untuk balik nama)
  • ✅ Pembebasan pajak progresif
  • ✅ Diskon pokok PKB

Program ini biasanya berlaku dalam periode terbatas (1–4 bulan) dan diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) atau Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah. Tujuannya adalah meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Daftar Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan 2026

Daftar Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan 2026

Berikut ringkasan daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan 2026 beserta status terkini (per Februari 2026):

Provinsi Status Jenis Keringanan Periode
Aceh ✅ AKTIF Bebas 100% tunggakan + denda + pajak progresif s.d. 30 April 2026
Bali ✅ AKTIF Diskon pokok PKB 8–14% (kendaraan ≤200 cc) dan 9–14% (>200 cc) Mulai 5 Januari 2026
Sulawesi Tenggara ✅ AKTIF Bebas denda + tunggakan PKB (khusus pelajar/mahasiswa) s.d. April 2026
DKI Jakarta ⚠️ Tidak ada pemutihan Diskon PKB 50% (kendaraan rusak berat & sosial saja) 2026 (selektif)
Jawa Barat ⏳ Belum diumumkan Estimasi: bebas denda PKB + BBNKB II Estimasi Semester I 2026
Jawa Tengah ⏳ Belum diumumkan Estimasi: bebas denda PKB + diskon pokok Estimasi Semester I 2026
Jawa Timur ⏳ Belum diumumkan Sedang dikaji diskon PKB ±5% Estimasi 2026
Sumatera Utara ⏳ Belum diumumkan Estimasi: bebas denda PKB + BBNKB II Estimasi Semester I 2026
Sulawesi Selatan ⏳ Belum diumumkan Estimasi: bebas denda PKB Estimasi Semester I 2026
⚠️ Catatan: Provinsi dengan status "Belum diumumkan" merupakan estimasi berdasarkan pola tahun sebelumnya. Untuk jadwal resmi, pantau terus situs Bapenda dan media sosial Samsat masing-masing provinsi.

Pemutihan Pajak Kendaraan Aceh 2026 (Terlengkap!)

Pemutihan Pajak Kendaraan Aceh 2026

Provinsi Aceh memberlakukan program pemutihan paling komprehensif di awal 2026. Program diperpanjang hingga 30 April 2026 berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh No. 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor.

Keringanan yang Diberikan:

Jenis Keringanan Detail
Tunggakan Pokok PKBDihapus 100% (kecuali pajak tahun berjalan untuk kendaraan mutasi keluar Aceh)
Denda AdministrasiDihapus 100%, termasuk untuk kendaraan baru
Pajak ProgresifDibebaskan — pemilik lebih dari 1 kendaraan tidak kena pajak progresif
BBNKB Kendaraan BekasDibebaskan

Artinya: Masyarakat Aceh hanya perlu membayar PKB tahun berjalan saja. Seluruh tunggakan tahun-tahun sebelumnya dihapuskan. Ini adalah program pemutihan paling lengkap di 2026.

Info Penting:

  • Dasar hukum: Pergub Aceh No. 25 Tahun 2025
  • Berlaku hingga: 30 April 2026
  • Berlaku untuk: Seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di Aceh
  • Lokasi: Seluruh Samsat di Provinsi Aceh

Pemutihan Pajak Kendaraan Bali 2026 (Diskon Pokok PKB)

Pemutihan Pajak Kendaraan Bali 2026

Pemerintah Provinsi Bali menerapkan pendekatan berbeda — alih-alih menghapus denda, Bali memberikan diskon langsung pada pokok PKB. Program berlaku mulai 5 Januari 2026 berdasarkan Pergub Bali No. 53 Tahun 2025.

Skema Diskon Pokok PKB Bali:

Kategori Kendaraan Diskon PKB Standar Bonus Diskon (WP Patuh)* Total Diskon Maksimal
Kendaraan ≤ 200 cc 8% +10% 18%
Kendaraan > 200 cc 9% +5% 14%

*Bonus diskon hanya untuk wajib pajak yang patuh bayar pajak tanpa tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya.

Info Penting:

  • Dasar hukum: Pergub Bali No. 53 Tahun 2025
  • Mulai berlaku: 5 Januari 2026
  • Berlaku untuk: Seluruh kendaraan bermotor terdaftar di Bali
  • Catatan: Program Bali lebih merupakan reward bagi wajib pajak patuh, bukan penghapusan denda tunggakan

Pemutihan Pajak Kendaraan Sulawesi Tenggara 2026 (Khusus Pelajar & Mahasiswa)

Pemutihan Pajak Kendaraan Sulawesi Tenggara 2026

Sulawesi Tenggara menghadirkan skema unik — pemutihan khusus untuk pelajar dan mahasiswa. Program berlaku hingga April 2026 berdasarkan SK Gubernur Sultra No. 100.3.3.1/107 Tahun 2025.

Keringanan yang Diberikan:

  • Penghapusan denda keterlambatan PKB
  • Penghapusan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya

Syarat Khusus Sulawesi Tenggara:

  • 📄 KTP atas nama pelajar/mahasiswa
  • 📄 STNK asli atas nama pelajar/mahasiswa (atau lakukan balik nama dulu)
  • 📄 Kartu Pelajar atau Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih aktif
  • 📄 BPKB asli

Tujuan program ini adalah membantu generasi muda fokus mengejar pendidikan tanpa terkendala beban administrasi pajak kendaraan.

Status DKI Jakarta 2026: Diskon PKB 50%, Bukan Pemutihan

Status DKI Jakarta Diskon PKB 50 Persen Bukan Pemutihan

Perlu diketahui, DKI Jakarta TIDAK menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan di 2026. Program pemutihan terakhir di Jakarta berlangsung 10 November – 31 Desember 2025.

Sebagai gantinya, Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon PKB sebesar 50% yang bersifat selektif dan terbatas berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 841 Tahun 2025.

Siapa yang Berhak Dapat Diskon PKB 50% di Jakarta?

Kategori Kendaraan Keterangan
Kendaraan rusak beratKendaraan yang mengalami kerusakan parah dan tidak dapat digunakan di jalan raya selama lebih dari 6 bulan berturut-turut
Kendaraan sosial & keagamaanKendaraan yang digunakan untuk kepentingan umum dan non-komersial (contoh: ambulans yayasan, mobil jenazah, kendaraan operasional rumah ibadah)
⚠️ Penting: Diskon PKB 50% Jakarta bukan penghapusan denda, melainkan pengurangan langsung pada pokok pajak. Tidak berlaku otomatis — wajib pajak harus mengajukan permohonan ke kantor Samsat.

Status Jawa Barat, Jawa Timur & Jawa Tengah 2026

Status Jawa Barat Jawa Timur dan Jawa Tengah 2026

Tiga provinsi besar di Pulau Jawa ini belum mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan untuk 2026, namun ada sejumlah kabar positif:

🔵 Jawa Barat

  • Status: Belum ada pengumuman pemutihan 2026
  • Kabar baik: Gubernur Dedi Mulyadi memastikan PKB kendaraan roda 2 dan roda 4 pribadi TIDAK NAIK — tetap sama seperti 2025
  • Bonus: Tarif PKB angkutan umum diturunkan dari 60% menjadi 30%
  • Pola sebelumnya: Jabar biasanya menggelar program "Triple Untung Plus" (bebas denda PKB, bebas BBNKB II, bebas pajak progresif)
  • Estimasi: Semester I 2026 (pantau situs Bapenda Jabar)

🔵 Jawa Timur

  • Status: Belum ada pengumuman pemutihan 2026
  • Kabar baik: PKB dan BBNKB Jawa Timur dipastikan tidak naik di 2026 (tetap sama seperti 2024)
  • Update: Pemprov Jatim sedang mengkaji pemberian relaksasi/diskon PKB ±5% yang ditargetkan berlaku hingga akhir 2026
  • Pola sebelumnya: Jatim 2025 menyelenggarakan pemutihan dalam 2 tahap (Juli–Agustus dan Oktober–November)

🔵 Jawa Tengah

  • Status: Belum ada pengumuman pemutihan 2026
  • Pola sebelumnya: Jateng 2025 menyelenggarakan pemutihan pada 8 April – 30 Juni 2025
  • Estimasi: Semester I 2026

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2026

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2026

Sebelum mengurus pemutihan, pastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap. Berikut syarat umum yang berlaku di sebagian besar provinsi:

📋 Syarat Umum Pemutihan PKB:

  • 📄 KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK + fotokopi
  • 📄 STNK asli + fotokopi
  • 📄 BPKB asli + fotokopi
  • 📄 Bukti pelunasan PKB tahun terakhir (jika ada)
  • 📄 Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
  • 📄 Formulir permohonan pemutihan dari Samsat

📋 Syarat Tambahan untuk Balik Nama Kendaraan (BBNKB):

  • 📄 KTP pemilik baru (asli + fotokopi)
  • 📄 Kwitansi jual beli kendaraan bermaterai
  • 📄 Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat
  • 📄 BPKB asli untuk proses perubahan kepemilikan
Tips: Banyak wajib pajak memanfaatkan momen pemutihan untuk sekaligus balik nama kendaraan. Langkah ini lebih hemat karena denda BBNKB juga biasanya dihapuskan selama periode program.

Cara Daftar & Langkah Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan

Cara Daftar dan Langkah Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan

Proses pengurusan pemutihan tidak rumit. Beberapa provinsi bahkan sudah menyediakan layanan daring:

Cara 1: Langsung ke Samsat (Offline)

  1. Cek status pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL, website e-Samsat, atau SMS gateway Samsat daerah
  2. Siapkan semua dokumen (KTP, STNK, BPKB asli beserta fotokopi)
  3. Kunjungi kantor Samsat terdekat — bisa juga di Samsat Keliling atau Samsat Drive-Thru
  4. Ambil formulir dan nomor antrean di loket pendaftaran, serahkan dokumen untuk verifikasi
  5. Lakukan pembayaran di loket kasir sesuai nominal pokok pajak (tanpa denda)
  6. Terima bukti pembayaran berupa SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) dan STNK yang telah diperbarui

Proses biasanya memakan waktu 1–2 jam, tergantung antrean. Datang pagi hari untuk menghindari kepadatan.

Cara 2: Bayar Online via Aplikasi SIGNAL

  1. Download aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) di Google Play Store atau App Store
  2. Daftar dan verifikasi akun
  3. Pilih menu Pendaftaran Pengesahan STNK
  4. Pilih NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)
  5. Generate kode bayar dan lakukan pembayaran via bank transfer, e-wallet, atau minimarket
  6. E-TBPKP (bukti pelunasan) terkirim otomatis

Metode Pembayaran yang Tersedia:

  • 💳 Transfer bank (BNI, Mandiri, BRI, BCA, dll.)
  • 📱 E-wallet (GoPay, OVO, ShopeePay, Dana)
  • 🏪 Minimarket (Indomaret, Alfamart)
  • 🏧 ATM dan mobile banking
Catatan: Pembayaran online via SIGNAL hanya berlaku untuk PKB tahunan. Untuk perpanjangan 5 tahunan atau balik nama, tetap harus datang ke kantor Samsat.

Simulasi Penghematan Denda Pemutihan Pajak Kendaraan

Simulasi Penghematan Denda Pemutihan Pajak Kendaraan

Seberapa besar penghematan dari program pemutihan? Berikut simulasi perhitungan denda yang dihapuskan:

Lama Tunggakan Pokok PKB Denda Akumulasi (±25%/thn) Yang Dibayar (Pemutihan) Penghematan
1 Tahun Rp500.000 Rp125.000 Rp500.000 Hemat Rp125.000
3 Tahun Rp1.500.000 Rp750.000 Rp1.500.000 Hemat Rp750.000
5 Tahun Rp2.500.000 Rp1.500.000 Rp2.500.000 Hemat Rp1.500.000

Khusus program Aceh, penghematan bisa lebih besar lagi karena pokok tunggakan tahun sebelumnya juga dihapus — jadi yang dibayar hanya PKB tahun berjalan saja.

💡 Contoh Aceh: Jika tunggakan 5 tahun dengan PKB Rp500.000/tahun, total yang harusnya dibayar = Rp2.500.000 + Rp1.500.000 denda = Rp4.000.000. Dengan pemutihan Aceh, cukup bayar Rp500.000 (PKB tahun berjalan). Hemat Rp3.500.000!

Jadwal Samsat Keliling 2026

Jadwal Samsat Keliling 2026

Samsat Keliling menjadi solusi praktis bagi wajib pajak yang lokasinya jauh dari Samsat Induk. Berikut jadwal operasional umum:

Hari Jam Operasional Keterangan
Senin – Kamis08.00 – 14.00 WIBLayanan penuh (PKB + SWDKLLJ)
Jumat08.00 – 11.00 WIBLayanan terbatas (istirahat Jumat)
Sabtu08.00 – 12.00 WIBTidak semua unit beroperasi
Minggu & Libur NasionalTutupGunakan layanan SIGNAL atau e-Samsat

Cara Cek Jadwal Samsat Keliling Terdekat:

  • 🌐 Website resmi Bapenda provinsi masing-masing
  • 📱 Akun Instagram dan X (Twitter) Samsat daerah
  • 📱 Aplikasi SIGNAL — fitur pencarian Samsat terdekat
  • 📍 Google Maps — ketik "Samsat Keliling" untuk titik yang sedang beroperasi
  • 📞 Call center Samsat daerah

Tips Agar Proses Pemutihan Pajak Kendaraan Lancar

Tips Agar Proses Pemutihan Pajak Kendaraan Lancar

Agar tidak bolak-balik dan membuang waktu, perhatikan tips berikut:

  • Datang di awal periode pemutihan — Semakin mendekati batas akhir, antrean semakin panjang
  • 🪪 Pastikan data KTP dan STNK sesuai — Ketidakcocokan data menjadi alasan penolakan paling umum
  • 📂 Bawa dokumen asli DAN fotokopi — Petugas membutuhkan keduanya untuk verifikasi
  • 💰 Cek nominal pajak lebih dulu secara online — via SIGNAL atau e-Samsat agar tahu jumlah yang harus disiapkan
  • 🌅 Datang pagi hari (08.00–10.00) — Loket biasanya lebih sepi
  • 🚐 Manfaatkan Samsat Keliling jika lokasi Samsat Induk jauh — layanannya sama untuk PKB tahunan
  • 📱 Screenshot bukti bayar — Simpan SKPD dan bukti transaksi digital sebagai cadangan

FAQ — Pertanyaan yang Sering Diajukan

FAQ Pemutihan Pajak Kendaraan 2026

1. Apa itu pemutihan pajak kendaraan?

Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah daerah yang menghapus denda dan/atau tunggakan atas keterlambatan pembayaran PKB. Wajib pajak cukup membayar pokok pajak saja.

2. Provinsi mana saja yang menggelar pemutihan pajak kendaraan 2026?

Per Februari 2026, ada tiga provinsi aktif: Aceh (hingga 30 April 2026), Bali (mulai 5 Januari 2026), dan Sulawesi Tenggara (hingga April 2026, khusus pelajar/mahasiswa).

3. Apakah DKI Jakarta ada pemutihan pajak kendaraan 2026?

Tidak. DKI Jakarta hanya memberikan diskon PKB 50% untuk kendaraan rusak berat dan kendaraan sosial/keagamaan. Bukan program pemutihan denda.

4. Apakah Jawa Barat ada pemutihan pajak kendaraan 2026?

Belum ada pengumuman resmi. Namun Gubernur Dedi Mulyadi sudah memastikan PKB kendaraan pribadi tidak naik di 2026. Pantau terus situs Bapenda Jabar.

5. Apa saja syarat pemutihan pajak kendaraan?

Syarat umum: KTP asli sesuai STNK, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi. Untuk balik nama, tambahkan kwitansi jual beli bermaterai dan hasil cek fisik kendaraan.

6. Bisa bayar pemutihan secara online?

Bisa, untuk PKB tahunan melalui aplikasi SIGNAL. Pembayaran bisa via transfer bank, e-wallet, atau minimarket. Untuk balik nama atau perpanjangan 5 tahunan, harus datang ke Samsat.

7. Berapa penghematan dari ikut pemutihan?

Tergantung lama tunggakan. Contoh: tunggakan 5 tahun dengan PKB Rp500.000/tahun bisa menghemat hingga Rp1.500.000 dari penghapusan denda. Di Aceh, bisa hemat hingga Rp3.500.000 karena tunggakan pokok juga dihapus.

8. Kapan provinsi lain menggelar pemutihan?

Berdasarkan pola tahun sebelumnya, provinsi seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara biasanya menggelar pemutihan di semester I (April–Juni). Pantau terus pengumuman resmi.

Kesimpulan

Kesimpulan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026

Program pemutihan pajak kendaraan 2026 merupakan peluang emas yang sayang dilewatkan. Tiga provinsi — Aceh, Bali, dan Sulawesi Tenggara — sudah resmi membuka program dengan berbagai bentuk keringanan.

Aceh menawarkan program paling lengkap dengan penghapusan 100% tunggakan, denda, dan pajak progresif. Bali memberikan diskon langsung pada pokok PKB hingga 18%. Sementara Sulawesi Tenggara fokus membantu pelajar dan mahasiswa.

Bagi warga di provinsi lain yang belum menggelar pemutihan, tetap pantau pengumuman resmi dari Bapenda dan Samsat setempat karena program serupa biasanya menyusul di pertengahan tahun.

Jangan tunda lagi — manfaatkan kesempatan ini sebelum denda kembali berlaku penuh!

Artikel terakhir diperbarui: 19 Februari 2026

Sumber: CNN Indonesia, Kompas.com, Detik Oto, Kontan.co.id, Bapenda DKI Jakarta, Samsat Digital (SIGNAL), Tribunnews, IKPI, Pajakku.com

Posting Komentar

Berkomentar Lah Dengan Sopan.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال